KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah mencurahkan
rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas diskusi
Pendidikan Agama Islam Semester 1 (satu) angkatan 2014/2015 ini tepat
waktu.
Tugas
diskusi ini berisi tentang “Syariat, Konsepsi & Aktualisasi dalam
Kehidupan Sehari-hari”. Kami menyadari tugas ini jauh dari kesempurnaan
baik materi, penganalisaan, dan pembahasan. Semua hal ini dikarenakan
keterbatasan kemampuan dan pengalaman kami dalam membuat tugas. Akan
tetapi berkat bantuan dari semua pihak yang terkait, tugas diskusi ini
akhirnya dapat selesai.
Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah ini yang telah
banyak membantu kami agar dapat menyelesaikan tugas diskusi ini.
Kami
mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak terutama yang bersifat
membangun, guna terciptanya kesempurnaan tugas ini dan selanjutnya.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan tugas diskusi ini
dapat berguna bagi semua pihak.
Cikarang, Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………………………........................................ 1
Daftar Isi ..................……………………………………………………………………………….................…….... 2
Bab I
Pendahuluan
........................................................................................................................ 3
A. Latar Belakang .............................................................................................................. 3
B. Rumusan Masalah ........................................................................................................ 3
Bab II
Pengertian
Syari’at
............................................................................................................... 4
Bab III
Penjelasan
............................................................................................................................ 5
A. Peranan Syari’at Islam dalam Kehidupan ..................................................................... 5
B. Sumber-sumber Syari’at ............................................................................................... 5
C. Klasifikasi Syari’at ......................................................................................................... 6
D. Ruang lingkup Syari’at .................................................................................................. 6
E. Prinsif-prinsif Syari’at .................................................................................................. 7
F. Tujuan Syari’at .............................................................................................................. 9
G. Ibadah sebagian daripada Syari’at ............................................................................... 9
Bab IV
Penutup
................................................................................................................................ 10
A. Kesimpulan ................................................................................................................... 10
B. Saran
............................................................................................................................ 10
Daftar Pustaka ..................................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kehidupan
manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala
pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa
dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia
lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut
manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya
dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing
syari’at akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan
tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasul-Nya yang tergambar dalam hukum
Allah yang Normatif dan Deskriptif (Quraniyah dan Kauniyah).
Sebagian
dari syariat terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun
ibadah umum. Sumber syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan
hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut
digunakan ra’yu (Ijtihad). Syari’at dapat dilaksanakan apabila pada diri
seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan
syari’at hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan kami sajikan dalam tugas diskusi ini adalah :
1. Peranan Syari’at Islam dalam kehidupan
2. Sumber-sumber Syari’at
3. Klasifikasi Syari’at
4. Ruang lingkup Syari’at
5. Prinsif-prinsif Syari’at
6. Tujuan Syari’at
7. Ibadah sebagian daripada Syari’at
BAB II
PENGERTIAN SYARIAT
Syari’at adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan
kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia
untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an,
yaitu :
1. Surat Asy-Syura ayat 13
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Artinya :
“Dia
telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya
kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah
kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama
dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi
orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik
kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada
(agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). “(Quran surat Asy-Syura
ayat 13).
2. Surat Asy-Syura ayat 21
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya :
“Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada
ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan.
Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang
pedih.” (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
3. Surat Al-Jatsiyah ayat 18
Yang artinya :
“Kemudian
kami jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan
(agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat
: 18).
BAB III
PENJELASAN
A. Peranan Syari’at Islam Dalam Kehidupan
Syari’at
adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Alloh SWT. melalui
Rosul-rosul-Nya yang mulia untuk manusia, agar mereka keluar dari
kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Syari’at
sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau
suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai
kebahagiaan hidup didunia maupun kelak di akhirat.
Jadi
Syari’at Islam adalah hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh
sendi kehidupan umat muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syari’at
islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka dari
itu, syari’at Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna bagi
seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
B. Sumber – sumber Syari’at
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an
sebagai kitab suci umat islam adalah firman Allah SWT. yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW. untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia
hingga akhir jaman. Selain sebagai sumber ajaran islam, Al-Qur’an
disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara’.
2. Al-Hadist (As-Sunnah)
Merupakan sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.
3. Ra’yu (Ijtihad)
Adalah
sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum islam
yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
C. Klasifikasi Syari’at
Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Wajib
(Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila
dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
2. Haram,
yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh,
minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.
3. Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
4. Makruh
(Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk meninggalkan
suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan tidak berdosa. Contohnya : merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.
D. Ruang Lingkup Syari’at
Ruang lingkup syari’at antara lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam.
1) Badani
(bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan
menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf,
do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan
lain-lain.
2) Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya
dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya :
dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan,
penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan,
wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain
dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya),
diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan,
memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami
yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan
lain-lain.
4. Jinayat,
yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat,
kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam
perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasa,
yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik),
diantaranya : ukhuwa (persaudaraan), musyawarah (persamaan), ‘adalah
(keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul
ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan
lain-lain.
6. Akhlak,
yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar,
tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah
(berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan
lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar,
pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah,
perang, dan lain-lain.
E. Prinsif – prinsif Syari’at
1. Tidak Mempersulit (‘Adam al-Haraj)
Dalam
menetapkan syariat Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan
manusia dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan
kemudahan dan kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada mansusia, agar
menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya.
2. Mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip
kedua ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap
mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama.
Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia menambahi atau
menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut kacamata
sosial. Hal ini guna memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan
manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa
didasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan. Umat manusia
tidak diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan
memperberat diri sendiri.
3. Penetapan Hukum secara Periodik
Al-quran
merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan
berbagai aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat.
Dalam menetapkan hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental
spiritual manusia telah siap untuk menerima ketentuan yang akan
dibebankan kepadanya? Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni
tidak memberatkan umat. Karena itulah, hukum syariat dalam al-Quran
tidak diturunkan secara serta merta dengan format yang final, melainkan
secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan
syariat yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun
sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan kami kemukakan tiga periode tasryi’ al-Quran;
a. Mendiamkan,
yakni ketika al-Quran hendak melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak
menetapkan hukum apa-apa tapi memberikan contoh yang sebaliknya.
b. Menyinggung
manfat ataupun madlaratnya secara global. Dalam contoh khamr, turun
ayat yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat minum khamr. Dalam
ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lebih besar
daripada kemanfaatannya (QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera
disusul dengan menyinggung efek khamr bagi pelaksanaan ibadah (al-Nisa:
43)
c. Menetapkan
hukum tegas. Kewajiban shalat misalnya. Tahap pertama terjadi permulaan
Islam (di Mekah), di saat umat Islam banyak menuai siksaan dan
penindasan dari penduduk Mekah, kewajiban shalat hanya dua raka’at,
yaitu pada pagi dan sore. Itu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi,
kahawatir terjadi penghinaan yang semakin menjadi-jadi dari suku Qurasy.
4. Sejalan dengan Kemaslahatan Universal
Islam
bukan hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga
ajaran yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala
sesuatu yang ada di mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi
manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Di samping itu, Syar’i menetapkan
hukum-hukum itu sejalan dengan tiadanya illat yang mengiringinya. Oleh
karena itu, Allah mensyariatkan sebagian hukum kemudian merevisinya
karena ada kemaslahatan yang sebanding dengan hukum tersebut.
5. Persamaan dan Keadilan (al-Musawah wa al-Adalah)
Persamaan
hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariat Islam, baik yang
berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak
hanya berlaku bagi umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka
diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing,
kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai
hukum Islam.
F. Tujuan Syari’at
Tujuan dari syariah adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan kehidupan kita. Secara umum ada 5 hal :
1. Hifdzud diin (menjaga agama)
2. Hifdzul ‘aql (menjaga akal)
3. Hifdzul maal (menjaga harta)
4. Hifdzun nasl (menjaga keturunan)
5. Hifdzun nafs (menjaga diri).
G. Ibadah Sebagian daripada Syari’at
Syari’at
mengatur hidup manusia sebagai hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan
patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah
dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur
sedemikian rupa oleh Syari’at Islam. Esensi ibadah adalah penghambaan
diri secara total kepada Allah sebagai pengakuan akan kelemahan dan
keterbatasan manusia di hadapan kemahakuasaan Allah. Dengan demikian
salah satu bagian dari syari’at adalah ibadah.
Secara
umum Ibadah berarti mencakup semua perilaku dalam semua aspek kehidupan
yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Ibadah dalam pengertian inilah
yang dimaksud dengan tugas hidup manusia. Sebagaimana dalam Firman Allah
dalam Al-Qur’an Surat Adz-Dzariyah ayat 56 yang berbunyi :
Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Adz-Dzariyat : 56).
Secara
khusus Ibadah berarti perilaku manusia yang dilakukan atas perintah
Allah SWT dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti
shalat, dzikir, puasa, dan lain-lain.
Landasan
dasar pelaksanaan syari’at adalah aqidah (keimanan). Dengan aqidah yang
kuat maka syariah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan
ketentuan Allah SWT.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
penjelasan-penjelasan di atas maka kesimpulan yang dapat kita ambil
yaitu Syari’at adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan oleh Alloh
SWT. kepada Rosul-Nya sebagai pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Syari’at
juga merupakan hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh sendi
kehidupan umat muslim, dan juga berisi penyelesaian masalah seluruh
kehidupan ini.
Syariah
Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua
pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan
kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan
dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat
marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.
Aktualisasi
syari’at dalam kehidupan sehari-hari juga sudah sangan jelas yaitu
ibadah. Pelaksanaan ibadah tata caranya diatur sedemikian rupa dalam
syari’at.
B. SARAN
Kami
mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak terutama yang bersifat
membangun, guna terciptanya kesempurnaan tugas dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
- Dasar – Dasar Agama Islam, Prof. DR. Zakiah Haradzat dkk, 1999, Jakarta.
- Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasjid, 1976, Attahiriyah, Bandung.
- Pendidikan Agama Islam, Drs. Nandang L. Hakim, 1988, Ganeca Exac, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar