Kamis, 17 September 2015

Makalah PAI - Syari'at

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas diskusi Pendidikan Agama Islam Semester 1 (satu) angkatan 2014/2015 ini tepat waktu.

Tugas diskusi ini berisi tentang “Syariat, Konsepsi & Aktualisasi dalam Kehidupan Sehari-hari”. Kami menyadari tugas ini jauh dari kesempurnaan baik materi, penganalisaan, dan pembahasan. Semua hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengalaman kami dalam membuat tugas. Akan tetapi berkat bantuan dari semua pihak yang terkait, tugas diskusi ini akhirnya dapat selesai.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah ini yang telah banyak membantu kami agar dapat menyelesaikan tugas diskusi ini.

Kami mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak terutama yang bersifat membangun, guna terciptanya kesempurnaan tugas ini dan selanjutnya. Akhir kata kami ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan tugas diskusi ini dapat berguna bagi semua pihak.





Cikarang, Oktober 2014


Penyusun           




DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………………………........................................                             1

Daftar Isi ..................……………………………………………………………………………….................……....                              2

Bab I
Pendahuluan ........................................................................................................................                    3
A.      Latar Belakang ..............................................................................................................                      3
B.      Rumusan Masalah ........................................................................................................                      3
Bab II
Pengertian Syari’at ...............................................................................................................                     4

Bab III
Penjelasan ............................................................................................................................                   5
A.      Peranan Syari’at Islam dalam Kehidupan .....................................................................                         5
B.      Sumber-sumber Syari’at ...............................................................................................                      5
C.      Klasifikasi Syari’at .........................................................................................................                      6
D.      Ruang lingkup Syari’at ..................................................................................................                       6
E.       Prinsif-prinsif Syari’at  ..................................................................................................                       7
F.       Tujuan Syari’at ..............................................................................................................                     9
G.     Ibadah sebagian daripada Syari’at ...............................................................................                         9
Bab IV
Penutup ................................................................................................................................                   10
A.      Kesimpulan ...................................................................................................................                     10
B.      Saran ............................................................................................................................                     10

Daftar Pustaka .....................................................................................................................                     11

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah SWT. Dengan segala pemberian-Nya manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya. Tapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan dzat Allah SWT yang telah memberikannya. Untuk hal tersebut manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai dengan bimbingan Allah SWT. Hidup yang dibimbing syari’at akan melahirkan kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasul-Nya yang tergambar dalam hukum Allah yang Normatif dan Deskriptif (Quraniyah dan Kauniyah).



Sebagian dari syariat terdapat aturan tentang ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Sumber syariat adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hal-hal yang belum diatur secara pasti di dalam kedua sumber tersebut digunakan ra’yu (Ijtihad). Syari’at dapat dilaksanakan apabila pada diri seseorang telah tertanam Aqidah atau keimanan. Semoga dengan bimbingan syari’at hidup kita akan selamat dunia dan akhirat.

B.       RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah yang akan kami sajikan dalam tugas diskusi ini adalah :

1.      Peranan Syari’at Islam dalam kehidupan
2.      Sumber-sumber Syari’at
3.      Klasifikasi Syari’at
4.      Ruang lingkup Syari’at
5.      Prinsif-prinsif Syari’at
6.      Tujuan Syari’at
7.      Ibadah sebagian daripada Syari’at

BAB II
PENGERTIAN SYARIAT
           
Syari’at adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Syariah Islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :


1.       Surat Asy-Syura ayat 13

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Artinya :
Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). “(Quran surat Asy-Syura ayat 13).


2.        Surat Asy-Syura ayat 21

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih.” (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).


3.       Surat Al-Jatsiyah ayat 18
Yang artinya :
“Kemudian kami jadikan kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).
BAB III
PENJELASAN

A.     Peranan Syari’at Islam Dalam Kehidupan

Syari’at adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Alloh SWT. melalui Rosul-rosul-Nya yang mulia untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.

Syari’at sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia maupun kelak di akhirat.

Jadi Syari’at Islam adalah hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syari’at islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka dari itu, syari’at Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna bagi seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.


B.    Sumber – sumber  Syari’at

1.       Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat islam adalah firman Allah SWT. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir jaman. Selain sebagai sumber ajaran islam, Al-Qur’an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara’.

2.       Al-Hadist (As-Sunnah)
Merupakan sumber hukum kedua yang memberikan penjelasan dan rincian terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang bersifat umum.

3.       Ra’yu (Ijtihad)
Adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum islam yang belum ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

C.    Klasifikasi Syari’at

Syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

1.      Wajib (Ijab), yaitu suatu ketentuan yang menurut pelaksanaannya, apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.

2.      Haram, yaitu suatu ketentuan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat dosa. Contohnya : zinah, mencuri, membunuh, minum-minuman keras, durhaka pada orang tua, dan lain-lain.

3.      Sunnah (Mustahab), yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

4.      Makruh (Karahah), yaitu suatu ketentuan yang menganjurkan untuk meninggalkan suatu perbuatan; apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa. Contohnya :  merokok, makan bau-bauan, dan lain-lain.


D.   Ruang Lingkup Syari’at

Ruang lingkup syari’at antara lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut :

1.       Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a.       Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
b.       Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam.
1)      Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
2)      Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.

2.       Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.

3.       Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.

4.       Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.

5.       Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan), musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.

6.       Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.

7.       Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.


E.     Prinsif – prinsif Syari’at

1.      Tidak Mempersulit (‘Adam al-Haraj)
Dalam menetapkan syariat Islam, al-Quran senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada mansusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimiliknya.

2.       Mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif)
Prinsip kedua ini merupakan langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Al-Quran tidak memberikan hukum kepada mukallaf agar ia menambahi atau menguranginya, meskipun hal itu mungkin dianggap wajar menurut kacamata sosial. Hal ini guna memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa didasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan. Umat manusia tidak diperintahkan untuk mencari-cari sesuatu yang justru akan memperberat diri sendiri.

3.       Penetapan Hukum secara Periodik
Al-quran merupakan kitab suci yang dalam prosesi tasri’ sangat memperhatikan berbagai aspek, baik natural, spiritual, kultural, maupun sosial umat. Dalam menetapkan hukum, al-Quran selalu mempertimbangkan, apakah mental spiritual manusia telah siap untuk menerima ketentuan yang akan dibebankan kepadanya? Hal ini terkait erat dengan prinsip kedua, yakni tidak memberatkan umat. Karena itulah, hukum syariat dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format yang final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan syariat yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini  akan kami kemukakan tiga periode tasryi’ al-Quran;
a.       Mendiamkan, yakni ketika al-Quran hendak melarang sesuatu, maka sebelumnya tidak menetapkan hukum apa-apa tapi memberikan contoh yang sebaliknya.

b.      Menyinggung manfat ataupun madlaratnya secara global. Dalam contoh khamr, turun ayat yang menerangkan tentang manfaat dan madlarat minum khamr. Dalam ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa efek sampingnya lebih besar daripada kemanfaatannya (QS. Al-Baqarah: 219) yang kemudian segera disusul dengan menyinggung efek khamr bagi pelaksanaan ibadah (al-Nisa: 43)

c.       Menetapkan hukum tegas. Kewajiban shalat misalnya. Tahap pertama terjadi permulaan Islam (di Mekah), di saat umat Islam banyak menuai siksaan dan penindasan dari penduduk Mekah, kewajiban shalat hanya dua raka’at, yaitu pada pagi dan sore. Itu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kahawatir terjadi penghinaan yang semakin menjadi-jadi dari suku Qurasy.

4.       Sejalan dengan Kemaslahatan Universal
Islam bukan hanya doktrin belaka yang identik dengan pembebanan, tetapi juga ajaran yang bertujuan untuk menyejahterakan manusia. Karenanya, segala sesuatu yang ada di mayapada ini merupakan fasilitas yang berguna bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Di samping itu, Syar’i menetapkan hukum-hukum itu sejalan dengan tiadanya illat yang mengiringinya. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan sebagian hukum kemudian merevisinya karena ada kemaslahatan yang sebanding dengan hukum tersebut.

5.       Persamaan dan Keadilan (al-Musawah wa al-Adalah)
Persamaan hak di muka adalah salah satu prinsip utama syariat Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tatpi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam.
F.     Tujuan Syari’at

Tujuan dari syariah adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan kehidupan kita. Secara umum ada 5 hal :
1.       Hifdzud diin (menjaga agama)

2.       Hifdzul ‘aql (menjaga akal)

3.       Hifdzul maal (menjaga harta)

4.       Hifdzun nasl (menjaga keturunan)

5.       Hifdzun nafs (menjaga diri).

G.    Ibadah Sebagian daripada Syari’at

Syari’at mengatur hidup manusia sebagai hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh Syari’at Islam. Esensi ibadah adalah penghambaan diri secara total kepada Allah sebagai pengakuan akan kelemahan dan keterbatasan manusia di hadapan kemahakuasaan Allah. Dengan demikian salah satu bagian dari syari’at adalah ibadah.

Secara umum Ibadah berarti mencakup semua perilaku dalam semua aspek kehidupan yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Ibadah dalam pengertian inilah yang dimaksud dengan tugas hidup manusia. Sebagaimana dalam Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Adz-Dzariyah ayat 56 yang berbunyi :

Artinya : “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (Adz-Dzariyat : 56).
Secara khusus Ibadah berarti perilaku manusia yang dilakukan atas perintah Allah SWT dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti shalat, dzikir, puasa, dan lain-lain.
Landasan dasar pelaksanaan syari’at adalah aqidah (keimanan). Dengan aqidah yang kuat maka syariah dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan Allah SWT.

BAB IV
PENUTUP

A.     KESIMPULAN

Dari penjelasan-penjelasan di atas maka kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu Syari’at adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan oleh Alloh SWT. kepada Rosul-Nya sebagai pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Syari’at juga merupakan hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat muslim, dan juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.

Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.
Aktualisasi syari’at dalam kehidupan sehari-hari juga sudah sangan jelas yaitu ibadah. Pelaksanaan ibadah tata caranya diatur sedemikian rupa dalam syari’at.


B.    SARAN

Kami mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak terutama yang bersifat membangun, guna terciptanya kesempurnaan tugas dimasa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA

- Dasar – Dasar Agama Islam, Prof. DR. Zakiah Haradzat dkk, 1999, Jakarta.
- Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasjid, 1976, Attahiriyah, Bandung.


- Pendidikan Agama Islam, Drs. Nandang L. Hakim, 1988, Ganeca Exac, Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar